Monday, July 7, 2025

Polisi Tangkap Ketua LSM Pemeras Perusahaan Rp 400 juta: Begini Modusnya

Share

- Advertisement -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 400 juta terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Banten untuk memberantas aksi premanisme di daerah tersebut.

Didik menjelaskan bahwa tersangka membuat laporan seakan-akan terjadi pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut dan menuntut dana pembinaan serta dana operasional dalam jumlah besar. Total kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat tuntutan tersebut mencapai Rp 400 juta. Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kronologi pemerasan tersebut dimulai dari aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL atas dugaan pencemaran lingkungan sejak 2017.

Ketika perusahaan memilih memberikan dana langsung ke masyarakat melalui kantor desa, tuntutan dari tersangka kembali muncul, termasuk tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang memuat pemberian dana pembinaan bulanan. Persoalan semakin rumit ketika pada November 2023, tersangka kembali menuntut sejumlah barang dari perusahaan dengan ancaman melaporkan mereka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika tidak memenuhi permintaannya.

Tersangka berhasil ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Penangkapan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas praktik pemerasan dan premanisme yang merugikan pihak lain di wilayah Banten.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru