Baturaja – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat dengan menangkap tersangka berinisial FA (40). FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025.
Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang berusia 13 tahun. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan FA ke Polres OKU. Peristiwa tragis ini terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang pondok pesantren saat korban sedang menjalankan tugas piket malam. FA memperkosa korban sebanyak empat kali dengan motif karena timbulnya nafsu setelah melihat tubuh korban.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena FA seorang tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik.