Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak di bawah 12 tahun viral di media sosial setelah seorang ibu membagikan pengalaman anaknya. Awalnya, ibu tersebut curiga ketika anaknya menolak untuk melakukan salat dengan alasan tertentu. Setelah ditanya, anak tersebut mengaku bahwa dia tidak suka salat karena orang tertentu telah melakukan tindakan tidak senonoh padanya. Sang ibu terkejut saat mengetahui bahwa pelaku adalah seorang anak laki-laki berusia delapan tahun atau kelas dua SD yang melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.
Ibu korban kemudian mencoba menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah, namun merasa bahwa hal tersebut hanya sebagai mediasi. Akibatnya, ibu korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, meskipun laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tidak ada hukuman pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Setelah berbagai usaha, akhirnya ibu korban dapat membuat laporan yang diterima dan sang anak diminta untuk menjalani visum.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa tidak ada hukuman pidana yang bisa diberikan kepada anak di bawah 12 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi hanya menyatakan bahwa ibu korban telah membuat laporan resmi. Kasus ini telah menimbulkan perbincangan di media dan masyarakat, yang menyoroti isu perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak.