Pada Senin, 9 Juni 2025, jajaran personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) menggunakan badik hingga tewas. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap beserta barang bukti berupa badik setelah dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, serta pakaian pelaku dan korban setelah kejadian. Kejadian penikaman korban terjadi saat pelaku dan beberapa rekan sedang pesta miras jenis tuak di rumah pelaku di Kota Makassar. Korban secara tidak sengaja menyenggol gelas pelaku hingga tuaknya tumpah, yang kemudian memicu kejadian naas tersebut.
Setelah kejadian itu, pelaku menyimpan dendam dan menikam korban dua kali di bagian punggung dan dada setelah menunggu suasana sepi. Meskipun warga berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto setelah kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.