Pada hari Selasa malam, 3 Juni 2025, terjadi insiden penusukan yang mengejutkan di Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku HB (31) menusuk pria berinisial TW (21) setelah cekcok masalah parkir yang berujung pada luka parah di bagian perut kiri korban. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro segera memerintahkan penyelidikan atas kejadian tersebut setelah menerima laporan.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Susatyo, peristiwa tragis itu dimulai ketika pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku marah dan memukul pelapor. Ketika korban datang untuk membantu, pelaku tiba-tiba menyerang dengan menggunakan pisau lipat. Tim Buser Presisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, dan menyita satu bilah pisau lipat berwarna hitam sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara korban masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk yang dalam. Penyidikan terhadap pelaku terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.