Wednesday, June 18, 2025

Tangkap Nenek Pengedar Emas Palsu: Berita Terbaru 2021

Share

- Advertisement -

Seorang nenek yang merupakan residivis dengan kasus penipuan emas palsu ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gondang di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah. Nenek tersebut bernama Supraptini (62), merupakan warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Meskipun merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, Supraptini tidak kapok untuk kembali melakukan aksi penipuan. Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Toko Emas Rejo di Pasar Gondang. Pelaku berhasil memperdaya pemilik toko dengan menjual perhiasan palsu seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta. Namun, kecurigaan muncul setelah gelang yang dijual ternyata hanya terbuat dari logam biasa. Polisi berhasil menangkap pelaku, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima transaksi, terutama jika tidak disertai surat-surat resmi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru