Wednesday, June 18, 2025

Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Kalsel: Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Share

- Advertisement -

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Perempuan di Kalsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tuntutan penjara seumur hidup dilayangkan kepada terdakwa pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23) asal Kalimantan Selatan. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan pidana penjara seumur hidup. Kepala OdMIL III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup. Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Korban yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan lokal di Banjarbaru telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Ponsel milik Juwita juga tidak ditemukan di lokasi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru