Seorang pria bernama Wildan (25) divonis mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Putusan hukum pidana mati tersebut dibacakan dalam ruang sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) pada Selasa sore, 3 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, dan anggota majelis hakim lainnya memutuskan Wildan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana mati. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa Wildan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU menuntut Wildan dengan pidana mati dan Wildan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus ini berawal saat Wildan membunuh ibu kandungnya karena tidak diberi uang sejumlah Rp10.000 untuk membeli rokok. Korban meninggal dunia dengan luka bacok di bagian leher belakang, punggung kanan dan kiri, serta tangannya.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya