Thursday, June 12, 2025

Trik Bobol Toko Tanpa Jejak: Cara Sembunyikan Pembunuhan

Share

- Advertisement -

Pada Selasa, 3 Juni 2025, polisi berhasil mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS atau Koh Alex (64) merencanakan untuk melarikan diri ke Batam setelah melakukan tindakan tersebut. Pelaku dengan inisial AS (21) ternyata merupakan karyawan dari korban. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pelaku mengungkapkan kepada istrinya bahwa uang yang dibawanya berasal dari tindakan pembobolan toko milik bosnya, bukan dari perampokan. Pasca melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur uang sebesar Rp84,6 juta tanpa memberitahu keluarganya tentang tindakan keji tersebut.

Setelah bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp68.494.000. Pelaku juga mengungkapkan bahwa selama pelariannya, dia menggunakan uang tersebut yang diambil dari toko korban. Uang tersebut juga digunakan untuk membeli handphone dan untuk biaya sekolah adiknya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Para petugas juga menyatakan bahwa terdapat selisih uang sekitar Rp20 juta antara yang diambil dari toko dan yang berhasil disita. Semua ini merupakan bagian dari perkembangan kasus pembunuhan bos sembako di Bekasi yang sedang ditangani.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru