Thursday, June 12, 2025

Polisi Tangkap 3 Marketer Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok

Share

- Advertisement -

Pada Selasa, 3 Juni 2025, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap 3 orang pelaku terkait dengan kasus perjudian online. Ketiga pelaku ini berperan sebagai marketing dalam perjudian online. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.

Salah satu dari ketiga pelaku, dengan inisial L alias B, bertugas sebagai marketing dan pemilik akun judi. Dia memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs ARIES TOGEL. Sementara pelaku lain, dengan inisial MY, memasarkan dan melakukan hal serupa dengan akun miliknya pada situs BANDAR COLOK. Barang bukti yang disita dari keduanya termasuk handphone dan sejumlah uang tunai.

Sementara tersangka terakhir, dengan inisial PR, berperan sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap, dan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui akun pribadinya. Barang bukti yang disita dari PR meliputi handphone dan beberapa lembar kupon pasangan togel. Ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Polisi juga berkomitmen untuk memberantas aktivitas perjudian dengan melakukan pengembangan terhadap situs judi online tersebut. Selain itu, akan dilakukan pendalaman penyelidikan dengan kolaborasi bersama pihak berwenang lainnya, seperti Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK, untuk mencari jaringan dan bandar terkait kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru