Pusat penelitian kriminal Polrestabes Medan telah berhasil menemukan pelaku di balik kasus pembunuhan seorang trapis dan pemilik usaha kecantikan Kusuk Lulur Bunga Yana, yang bernama Rusti alias Yana (42). Ternyata, pelakunya adalah dua remaja di bawah umur dengan inisial AF (18) dan BR (18), berasal dari Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Proses pengungkapan pelaku dilakukan oleh polisi setelah kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025. Kedua remaja ini telah ditangkap pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025 di rumah masing-masing. Menurut Kapolrestabes Medan, motif dari pembunuhan tersebut terkait dengan peristiwa persetubuhan yang terjadi sebelumnya antara korban dan kedua pelaku. Semakin dalam penyelidikan, motif pembunuhan terkuak bahwa korban terus meminta bayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal karena salah satu pelaku tidak memiliki uang yang cukup. Kasus ini mengandung unsur yang tidak sesuai dengan etika remaja, dimana mereka telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan berujung pada pembunuhan. Kedua remaja tersebut kini telah ditahan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya