Pada Senin, 2 Juni 2025, seorang polisi di Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang juga merupakan pacarnya. Polisi berinisial Briptu A disinyalir tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap kekasihnya.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota polisinya terhadap seorang mahasiswi. Dugaan kekerasan tersebut diduga terjadi bersamaan dengan ancaman yang dilakukan.
Menurut Supriantoro, laporan mengenai kekerasan seksual itu masuk pada Rabu, 28 Mei 2025. Di dalam laporan tersebut, keluarga korban melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi. OKnum polisi tersebut juga disebut melakukan pemerasan dan ancaman terhadap kekasihnya.
Supriantoro menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu A. Proses ini akan dimulai dengan pemanggilan untuk pemeriksaan dari pihak Propam. Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Briptu A terhadap mahasiswi inisial M disebut terjadi pada tanggal 9 Mei 2025. Mahasiswi tersebut dipaksa untuk bersetubuh dengan iming-iming akan dinikahi dan diperas serta diancam akan disebar aib jika menolak tuntutan Briptu A.
Perkembangan atas kasus ini akan terus dipantau, dan pihak kepolisian akan terus memberikan informasi mengenai hasil penyelidikan yang sedang dilakukan.