Wednesday, June 18, 2025

Tragisnya Kisah Suami Cekik Istri Kedua di Tangerang

Share

- Advertisement -

Seorang pria berusia 50 tahun dengan inisial A telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Kejadian ini terjadi di rumah mereka di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Korban adalah istri pelaku yang berusia 46 tahun dengan inisial S. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pelaku kesal terhadap korban karena statusnya sebagai istri kedua. Konflik sering terjadi antara pelaku dan istri pertamanya karena korban sering mengunjungi istri pertama pelaku. Hal ini menyebabkan pelaku tega menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang merupakan tukang ojek setempat. Pemeriksaan terakhir menunjukkan bahwa korban terakhir kali ditemani oleh pelaku sebelum kejadian, yang kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru