Thursday, June 19, 2025

Pelaku Penyiraman Air Keras di Kemayoran Ditangkap: Pengakuan Terbaru

Share

- Advertisement -

Pada hari Minggu, 1 Juni 2025, Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Agung Adriansyah mengungkap kasus seorang pria berinisial F (35) yang melakukan tindakan menyiram air keras ke seorang wanita berinisial S (23). Motif dari tindakan ini diduga karena adanya sakit hati yang dirasakan oleh pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, ternyata korban S merupakan mantan istri dari pelaku. Pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap S dan kekasih barunya, FDL (34), dengan menggunakan air keras. Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius. Pelaku mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena telah berpisah dengan mantan istrinya selama delapan bulan dan mengetahui adanya kedekatan antara korban dan FDL.

Pelaku sengaja mengambil air keras di kediamannya dan langsung menuju ke lokasi untuk menyiramkan air tersebut ke arah korban. Akibatnya, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus penyiraman air keras ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Jakarta. Kepolisian telah menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain. Kasus serupa terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, dimana dua orang menjadi korban penyiraman air keras. Kepolisian terus melakukan investigasi agar kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru