Wednesday, June 18, 2025

Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Edar Narkoba Modus Tempel

Share

- Advertisement -

Pada Sabtu, 31 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang anggota ormas Grib Jaya dengan inisial AG yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa AG mengakui sebagai bagian dari anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat melalui grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’.

Informasi awal ini muncul ketika AR diduga sering menjual atau menyebarkan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa AG tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 29 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 106,71 gram.

Selain narkotika, tim juga menemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip bening kosong, solasi, dan handphone. Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Baro (DP0) untuk diedarkan dengan sistem tempel di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. AG menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran.

AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru