Home Kriminal Polisi Menangkap Pria Ngaku FBR Palak Mandor, Rampas Ponsel

Polisi Menangkap Pria Ngaku FBR Palak Mandor, Rampas Ponsel

0

Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria yang mengklaim sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Pelaku dengan inisial J ditangkap pada 13 Mei 2025 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Subdit Jatanras, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahim mengungkapkan bahwa J ditangkap karena memeras mandor proyek yang sedang melakukan pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru. Rahim juga menyebut bahwa pelaku, selain memeras mandor proyek, juga merampas telepon genggam karyawan mandor dengan ancaman menghentikan proyek. Pelaku sekarang telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Source link

Exit mobile version