Pada Sabtu, 17 Mei 2025, seorang pria dengan inisial J yang mengklaim sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap oleh jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kepala Subd Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa tersangka J telah menjadi anggota FBR ranting 153 juraganan Jakarta Selatan selama lima tahun.
Menurut Abdul Rahim, J mengaku melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, hasil dari pemerasan tersebut juga digunakan untuk membeli narkoba. Selama menjadi anggota FBR, J sering melakukan pungutan liar sebagai juru parkir di sekitar daerah Permata Hijau dan meminta uang keamanan dari kegiatan masyarakat.
Pelaku juga merampas telepon genggam milik karyawan mandor dan meminta uang keamanan dengan ancaman menghentikan proyek jika tidak diberi. Rahim menyebutkan bahwa J ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap mandor proyek yang sedang melakukan pembongkaran rumah di Jakarta Selatan. Pelaku sudah diringkus pada 13 Mei 2025 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tindakan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh J membawa pengaruh buruk tidak hanya pada korban, tetapi juga pada reputasi FBR sebagai organisasi masyarakat. Polisi terus melakukan tindakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan keamanan serta ketertiban di masyarakat terjaga.