Sunday, September 21, 2025

Wanita Bersuami Buang Bayi ke Semak-Semak: Kisah Tragis

Share

- Advertisement -

Seorang wanita berusia 42 tahun dengan inisial P dan beralamat di Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Semarang karena melakukan tindakan kejam membuang bayi yang baru dilahirkannya ke semak-semak. Sebelum dibuang, bayi tersebut disekap hingga lemas dan kemudian disimpan di dalam jok motor. Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap ketika seorang warga menemukan kantong plastik yang mencurigakan di semak-semak tepi Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran, pada tanggal 6 Mei 2025. Setelah membuka plastik tersebut, ternyata terdapat kepala bayi di dalamnya. Setelah menerima laporan dari warga dan perangkat desa, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Pelaku, yang diketahui bernama P, mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena takut aib dari hubungan gelapnya terbongkar. Bayi yang dilahirkan oleh P merupakan hasil dari hubungan di luar nikah karena rumah tangganya tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Meskipun demikian, P masih tinggal bersama suaminya. Setelah melahirkan pada Minggu, 4 Mei 2025, P panik dan membungkam mulut bayinya agar tidak menangis. Bayi tersebut kemudian dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke dalam jok motor sebelum dibuang. P akhirnya dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru