Seorang wanita berusia 42 tahun dengan inisial P, warga Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena membuang bayi yang baru saja dilahirkan. Bayi tersebut dibekap hingga lemas dan disimpan di dalam jok motor sebelum akhirnya dibuang ke semak-semak. Kejadian tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan kepala bayi yang terbungkus plastik di tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran pada tanggal 6 Mei 2025. Setelah dilaporkan kepada pihak berwenang, Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka adalah ibu kandung dari bayi tersebut yang membuangnya karena malu memiliki anak hasil dari hubungan di luar nikah. Motifnya diduga karena permasalahan rumah tangga dengan suami sahnya. Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. Selain itu, Siti Badriah juga baru saja melahirkan anak kedua di RS Mandaya Puri dengan metode ERACS, disertai biaya sebesar Rp70 juta dan fasilitas mewah serta layanan istimewa untuk keluarga.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya