Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Raya Kebalen, depan Perumahan Havana, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria dengan nama samaran R alias Bangseng (48) telah melakukan tindakan kejam terhadap seorang pria yang merupakan calon suami dari wanita yang dicintainya. Pelaku dan korban dulunya adalah teman, namun kejadian mengerikan terjadi setelah mereka keluar bersama dari warung Sate Biawak dan pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau di tengah perjalanan.
Aksi keji ini menyebabkan korban mengalami luka robek dan jatuh dari sepeda motor yang dikendarai. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Teluk Pucung, sementara pelaku melarikan diri setelah kejadian tersebut. Berkat upaya penyelidikan polisi, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Surya Mekar 5, Kelurahan Kebalen, Bekasi. Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita pisau yang digunakan dalam serangan tersebut.
Pelaku mengklaim bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu. Dia menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP karena kecemburuan terhadap calon suami wanita yang dia cintai. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak buruk dari cemburu berlebihan dan perasaan tidak terkendali yang dapat mengarah pada tindakan kriminal yang mengerikan.