Polisi di Jakarta Timur berhasil menangkap Stifan Koly dan Robinson Illu Nasaku karena mencuri sepeda motor di Jatinegara. Mereka mengaku sebagai debt collector untuk melakukan aksinya. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa dua pelaku menggunakan modus menghentikan korban dengan alasan dari perusahaan pembiayaan. Mereka menuduh korban tidak membayar tunggakan dan mengajak korban ke kantor leasing. Saat di perjalanan ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor korban dan kabur dengan motor korban saat korban turun mengambil STNK. Korban mengalami kerugian sebesar Rp51 juta setelah kejadian itu. Polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Makasar dan Pulogadung. Barang bukti berupa satu unit iPhone dan motor juga berhasil diamankan dalam kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 363 KUHP mengenai penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya