Pemerintah provinsi di Indonesia telah memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk memotivasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan. Program ini memberikan kemudahan bagi warga dengan menghapus tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, tanpa dikenakan denda, serta menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan tanpa harus membayar tunggakan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di masa mendatang. Beberapa provinsi yang menerapkan program diskon dan pemutihan pajak antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal yang berbeda, namun secara umum menghapus tunggakan dan memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar pajak tahun berjalan. Misalnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya dan menyediakan gratis BBNKB, sedangkan pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan untuk kendaraan dengan kapasitas tertentu. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih baik.
