Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Peredaran Sabu 71 Kg Dibongkar Polisi: Modifikasi Truk Mengelabui

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan penangkapan seorang pria bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil. Kejadian ini terjadi di sebuah warung makan di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru Tanjung Jabung, Jambi, dimana puluhan kilogram sabu berhasil disita.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengkonfirmasi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sejumlah 71 bungkus terjadi di Jambi. Fadil memiliki peran penting dalam menerima dan mendistribusikan barang narkotika tersebut, selain juga mengamankan dan mengawasi barang hingga dipindahkan ke titik lain.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 2 unit truk, 71 bungkus narkotika jenis sabu yang dimodifikasi di dalam bak truk, serta handphone milik Fadil. Eko menjelaskan bahwa Fadil diperintahkan oleh seseorang bernama Wawan untuk membawa sabu bersama Mus. Mereka berhasil menghindari deteksi dengan menyamar kan muatan narkoba sebagai pakaian bekas di dalam truk.

Selain itu, penangkapan ini juga melibatkan tersangka Edi alias MD, yang saat ditangkap mengakibatkan Fadil melarikan diri dan menghapus seluruh kontak yang terhubung dengannya. Mereka menggunakan aplikasi chat Zangi sebagai sarana komunikasi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Fadil, ia mengakui bahwa baru sekali melakukan pengiriman narkotika ke Jakarta, namun sebelumnya berhasil membawa sabu ke Padang dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru