Pada Selasa, 6 Mei 2025, terjadi kejadian di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, di mana empat pendemo anarkis saat peringatan Hari Buruh (May Day) ditangkap oleh polisi. Keempat pendemo tersebut adalah mahasiswa berinisial MAA (26), TZH (23), AR (21), dan FE (20). Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, mereka menjalani tes urine dan MAA positif menggunakan benzo atau benzodiazepine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, MAA mengaku baru saja mengonsumsi obat jenis Alprazolam.
Selain itu, selama penggeledahan, polisi juga menyita senjata tajam seperti pisau lipat dan Batom stick dari tangan pelaku. Menurut Irjen Rudi, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, MAA ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jabar. MAA juga menjalani tes urine tambahan di RS Bhayangkara Sartika Asih sebagai bukti pendukung dalam proses penyidikan. Tersangka lainnya dijerat atas perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong dengan Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP.
Peristiwa perusakan ini terjadi ketika massa pendemo mulai merusak mobil patroli Polsek Kiaracondong. Mereka melempari mobil dengan batu, paping block, dan bambu serta merusak komponen-komponen kendaraan tersebut. Adapun peran masing-masing tersangka dalam perusakan tersebut dijelaskan dengan detail. TZH mempersiapkan bom molotov, sedangkan AR menendang lampu sein, dan FE menyiapkan dan membantu membesarkan api pada mobil patroli yang terbakar. Setelah kejadian tersebut, polisi telah mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.