Tuesday, May 13, 2025
spot_img

Polisi Sebut 10 Tersangka Bentrokan di Kemang Sebagai Kelompok Bayaran – Investigasi Terbaru

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 30 April 2025. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, modus penyebab bentrokan tersebut diduga terkait dengan perebutan lahan. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa dua kelompok yang terlibat adalah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan pihak yang memiliki legalitas kepemilikan lahan. Sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan lahan. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok yang menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang diduga menjadi sengketa. Dari pemeriksaan, polisi berhasil menyita senjata senapan angin, parang, mobil, ponsel, dan pakaian yang digunakan para pelaku selama insiden. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut kejadian sebenarnya dan siapa yang bertanggung jawab.

Source link

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru