Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran yang sangat penting dalam fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenang yang mereka emban.
DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Fungsi pengawasan DPR dilakukan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR juga berwenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR dalam kasus pelanggaran hukum yang serius.
Di sisi lain, MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. MPR juga berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang memiliki nilai strategis.
Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. Kontribusi DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara sesuai dengan konstitusi dan Pancasila.