Pemerintahan Indonesia memiliki tiga cabang utama kekuasaan negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep trias politica yang dijelaskan oleh Montesquieu membagi kekuasaan ini untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan menjamin pengawasan yang seimbang antar lembaga negara. Lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dan administrasi negara. Lembaga legislatif, termasuk DPR, MPR, dan DPD, memegang peran dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Sementara lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, berperan sebagai penegak hukum dan konstitusi independen. Melalui pilar-pilar ini, sistem pemerintahan Indonesia berjalan demi menjaga keseimbangan kekuasaan yang penting untuk demokrasi yang sehat.
