Keamanan data di dunia digital saat ini menjadi hal yang sangat penting karena risiko peretasan dan aksi phishing semakin meningkat. Untuk itu, instansi pemerintah, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu memperkuat sistem perlindungan data digital guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Sebagai tindakan nyata, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan April 2025 meluncurkan sistem terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah Multi-Factor Authentication (MFA) yang berfungsi untuk melindungi keamanan serta kerahasiaan data ASN. Dengan penambahan fitur ini, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk segera mengaktifkannya. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa data merupakan aset strategis yang sangat penting di era digital karena berperan dalam inovasi dan efisiensi.
MFA ASN merupakan metode pengamanan digital yang membutuhkan pengguna untuk melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN. Dengan adanya MFA, proses masuk ke sistem tidak hanya mengandalkan kata sandi, melainkan juga memerlukan langkah tambahan seperti memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke perangkat terdaftar. Hal ini memberikan perlindungan tambahan terhadap data penting milik BKN dan instansi pemerintah lainnya sehingga risiko kebocoran data dapat diminimalkan.
Untuk mengaktifkan MFA ASN, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka browser dan buka situs resmi BKN.
2. Pilih opsi “Login” dan masukkan username serta kata sandi akun MyASN.
3. Setelah berhasil masuk, pilih “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu hingga muncul kode QR, lalu pindai kode tersebut menggunakan aplikasi seperti Google Authenticator.
5. Masukkan kode OTP yang ditampilkan oleh aplikasi ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.
6. Tunggu proses selesai dan klik “Submit” untuk menyelesaikan aktivasi MFA.
Berdasarkan ketentuan resmi dari BKN, semua PNS dan PPPK wajib mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025. Setelah tanggal tersebut, akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan dapat mengaksesnya.