Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, di antaranya RH (48), yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan bahwa motif di balik aksi pembakaran kantor KPU tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
Menurut penjelasan Kapolres, para pelaku berusaha untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran dan menyiapkan logistik, sementara AT menjadi eksekutor lapangan dengan bantuan SB. Pada hari kejadian, SB membawa campuran minyak tanah dan bensin yang disiapkan oleh RH dan diserahkan kepada AT, yang kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat. AT menyiram bagian bangunan dengan bahan bakar sebelum membakarnya.
Kedua tersangka, SB dan AT, mengaku tidak menerima imbalan uang atas aksi tersebut, melainkan karena merasa memiliki hutang budi kepada RH. Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu. Polres Buru masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam momentum politik seperti Pilkada.