Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena diduga melakukan “permainan” dalam perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Sampai saat ini, sudah ada lima ketua dan anggota PPK yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana.
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian memberlakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
“Kedua anggota PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggota,” ujarnya.
Mereka diduga melakukan pergeseran suara calon legislatif DPRD Karawang dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.
Keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu calon ke calon lainnya.
KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua calon dari PKB. Seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan hal serupa antara dua calon dari Partai Golkar.
Sementara itu, dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua calon dari Partai Demokrat.
Semua tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.