Sunday, December 8, 2024

Fraksi PKB DPR RI masih kaji angka ambang batas parlemen yang tepat

Share

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI masih mempertimbangkan angka ambang batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.

“PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” kata legislator PKB Yanuar Prihatin.

Yanuar menjelaskan bahwa selain aspek derajat proporsionalitas dan pembatasan multipartai, pihaknya juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang.

MK baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya, dengan syarat telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen sesuai persyaratan yang ditentukan.

MK juga menemukan bahwa besaran angka atau persentase empat persen dalam pasal tersebut tidak memiliki dasar rasionalitas dan berdampak terhadap proporsionalitas hasil pemilu.

“Penetapan ambang batas parlemen yang tidak sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai dapat merusak kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru