Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus karena menciptakan kesenjangan dengan rakyat.
Pernyataan tersebut merupakan respons Fahri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan perubahan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
“Futurologist biasanya mengabaikan kemungkinan terjadinya perubahan besar, kecuali mereka dibuat untuk mempromosikan pandangan terbatas. Sebenarnya ambang batas parlemen dan ambang batas presiden juga harus dihapus karena itulah yang membuat rakyat merasa terpisah dari apa yang seharusnya mereka pilih dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki,” ujar Fahri dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa ambang batas dalam semua bentuknya sebenarnya menghalangi hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung karena membatasi pilihan mereka. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap memiliki kekuatan yang besar.
Fahri juga mencatat bahwa kedua ambang batas tersebut menyebabkan perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mengherankan jika masih ada pandangan bahwa wakil rakyat sebenarnya tidak mewakili rakyat, melainkan partai yang mereka wakili.
“Dalam kenyataannya, wakil rakyat seharusnya adalah perwakilan langsung dari rakyat karena pada dasarnya kemenangan mereka ditentukan oleh perolehan suara tertinggi,” tambahnya.
MK dalam sidang pleno pada Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
MK juga menegaskan bahwa norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya, dengan catatan telah terjadi perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Penulis: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak cipta © ANTARA 2024