Wednesday, September 11, 2024

KPU RI: Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024

Share

Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menyatakan bahwa besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya.

“Besaran honorariumnya sama dengan rekan-rekan PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua, honorariumnya sebesar Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI juga menyatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Kami tetap menyediakan santunan, seperti yang dilakukan pada Pilpres dan Pileg sebelumnya. Meskipun kami berharap santunan yang kami sediakan tidak perlu digunakan, namun ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dalam bekerja, kenyamanan, dan keyakinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa santunan akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia saat bertugas.

“Namun, kami tidak berharap hal tersebut terjadi. Semoga semua PPK dapat sehat dan melaksanakan tugas dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 memiliki masa kerja selama delapan bulan. Masa kerja tersebut akan dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

KPU telah mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Total PPK yang akan direkrut adalah sebanyak 36.385 orang yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (31/3).

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru