Tuesday, April 29, 2025

KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Seumur Hidup

Share

Pada tanggal 11 April 2025, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merespons permintaan Kementerian Kesehatan dengan mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung. KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna setelah status tersangka ditetapkan, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta melindungi masyarakat dan menegakkan etika profesi. Tindakan ini diikuti dengan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sehingga dr. Priguna tidak dapat lagi berpraktik seumur hidup. KKI menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk melakukan evaluasi terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program PPDS di rumah sakit tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia yang juga menyebarkan berita ini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi dr. Mohammad Syahril.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru