Tuesday, April 29, 2025

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin

Share

Pada tanggal 9 April 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan. Tindakan ini diambil sebagai langkah evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang peserta PPDS Anestesiologi bernama dr. PAP.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di RSHS. Kemenkes juga meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk melakukan perbaikan yang diperlukan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan di bawah naungan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di semua angkatan. Hal ini dilakukan demi mencegah adanya manipulasi hasil tes kejiwaan serta mengidentifikasi dini kondisi kesehatan jiwa pada para peserta pendidikan medis.

Sebagai upaya menjaga integritas profesi kedokteran, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP sehingga secara otomatis akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan. Langkah-langkah tegas ini diambil dalam rangka menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan medis yang profesional serta berintegritas.

Kemenkes juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran dan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus memantau proses penanganan kasus ini serta mendorong seluruh institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, meningkatkan sistem pelaporan, dan membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan. Segala informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected] yang disediakan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru