Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap Iqbal Gandi Siregar (21) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur atas dugaan pembakaran dua mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. Iqbal Siregar nekat membakar mobil karena cemburu setelah pacarnya digoda orang lain. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pembakaran mobil tersebut tidak disebabkan oleh arus pendek, melainkan disengaja oleh pelaku. Iqbal Siregar dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pelaku.