Pada Kamis, 3 April 2025, keluarga korban pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yaitu Juwita (23 tahun), mengungkapkan bahwa terduga pelaku oknum TNI AL dengan inisial Kelasi Satu J melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali sebelum mengakhiri nyawa korban. Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, terbukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual yang merupakan tindakan pemerkosaan. Kejadian pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024, sementara kejadian kedua terjadi pada 22 Maret 2025, yaitu pada hari jasad korban ditemukan.
Menurut keterangan resmi pihak keluarga, pada bulan September 2024 korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan setelah beberapa komunikasi, pelaku akhirnya meminta korban memesan kamar hotel di Banjarbaru. Korban yang tanpa curiga memesan kamar penginapan di hotel tersebut, kemudian saat kedatangan korban, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan pemaksaan seksual. Korban mengungkapkan kejadian ini kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, dengan memberikan bukti berupa video singkat dan beberapa foto.
Pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, namun terduga pelaku sudah diserahkan dan ditahan oleh Denpomal Banjarmasin setelah sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan. Juwita, jurnalis muda yang bekerja dalam jaringan media lokal di Banjarbaru Kalsel, ditemukan meninggal di Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025. Meskipun awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, lebih lanjut terungkap bahwa korban mengalami luka lebam di bagian leher dan ponselnya tidak ditemukan. Juwita merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan memiliki kualifikasi wartawan muda.