Sunday, April 27, 2025

Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Juwita Jurnalis – Didesak Hukuman Mati

Share

Oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J alias Jumran, yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda, kini mendapat tekanan agar dijatuhi hukuman mati. Tekanan ini datang dari berbagai elemen masyarakat, seperti jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita. Juwita ditemukan tewas di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Massa menuntut keadilan melalui proses hukum yang transparan dan hukuman setimpal bagi tersangka yang saat ini ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin.

Koordinator AKU Juwita, Suroto, menyampaikan bahwa karena ini adalah kasus pembunuhan, mereka menuntut agar tersangka dihukum mati sebagai bentuk keadilan. Massa juga berharap proses sidang terbuka untuk publik agar tidak ada yang tertutup dalam persidangan. Aksi solidaritas untuk Juwita dimulai dengan pembacaan doa bersama, pembacaan puisi, dan orasi atas kasus yang sedang berlangsung. Para jurnalis se-Kalimantan Selatan juga turut melakukan aksi pengumpulan tanda pengenal wartawan sebagai bentuk solidaritas untuk Juwita.

Aktivis perempuan, Hudan Nur, menyampaikan bahwa Juwita merupakan korban femisida yang dilakukan oleh Jumran. Namun, kuasa hukum keluarga Juwita, C. Oriza Sativa, membantah hubungan romantis antara Juwita dan Jumran. Pihak berwenang juga belum mengungkap apakah kematian Juwita terkait dengan pemerkosaan atau tidak. Aksi protes ini menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam menuntut keadilan bagi Juwita, serta menyoroti kasus kekerasan terhadap jurnalis yang harus mendapat perhatian serius. Semua elemen masyarakat bersatu dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran atas kasus pembunuhan yang menimpa Juwita.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru