Satuan Tugas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng palsu bermerek Minyakita di Kota Banjarmasin. Temuan ini berasal dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Satgas Pangan melalui pemeriksaan pasar, distributor, dan laporan masyarakat. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa satu tersangka telah diamankan karena memproduksi minyak goreng palsu dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita berlabel 1 liter, padahal isi sebenarnya hanya 840 mililiter.
Polisi berhasil menyita 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko di Banjarmasin. Minyak goreng ini diproduksi di Banjarbaru dan telah beredar sejak Januari 2025 dengan harga di bawah HET Minyakita asli. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan dapat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar. Salah satu pedagang korban mengaku mengalami kerugian yang signifikan setelah menerima laporan ketidaksesuaian takaran produk yang dijualnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita palsu di Kalimantan Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.