Sunday, April 27, 2025

Keji! Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi di Belu NTT

Share

Pada Selasa, 25 Maret 2025, Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur, NTT, menetapkan 7 tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja di bawah umur. Kejadian tragis ini menimpa korban EVM (16) di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari. Pelaku secara bergantian melakukan tindakan keji terhadap korban dari pukul 01.30 WITA hingga 03.00 WITA.

Humas Polres Belu dalam siaran pers Senin, 24 Maret 2025, menyatakan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu. Polisi telah menangkap dan menahan 6 dari 7 tersangka, dengan satu tersangka lainnya bernama Kapten Paul (25) melarikan diri dan dalam pengejaran.

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa 2 buah kasur dan beberapa pakaian. Salah satu dari 6 tersangka adalah anak dari seorang polisi aktif Polres Belu. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak.

Kronologi kejadian dimulai ketika korban tiba di Atambua dari Kupang pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Korban digoda oleh para pelaku di depan Mapolres Belu, kemudian diajak berjalan-jalan sebelum tindakan pelecehan terhadap korban terjadi. Para tersangka melakukan perbuatan menyimpang di rumah bantuan yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Para pelaku kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan secara bergantian terhadap korban.

Polisi telah mengambil tindakan hukum terhadap kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru