Pada tanggal 20 Maret 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih merupakan ancaman kesehatan di Indonesia. Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan dapat ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR).
Data laporan bulanan zoonosis tahun 2024 mencatat adanya 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Hingga 7 Maret 2025, telah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di masyarakat dan fasilitas kesehatan.
Kemenkes mengimbau agar masyarakat mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian segera mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) di fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR juga ditekankan. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan terkait rabies, memperkuat surveilans rabies, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, dan melakukan pencatatan serta pelaporan kasus rabies secara berkala.
Pemilik hewan peliharaan juga diminta untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit. Kementerian Kesehatan juga menyediakan materi informasi dan edukasi terkait rabies yang dapat diakses untuk edukasi lebih lanjut. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected] (DJ/SK).