Pada Senin, 17 Maret 2025, polisi menangkap seorang pria bernama Aldy Dwi Dermawan (28) karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, RD (14), sebanyak 7 kali di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Komisaris Polisi Nurma Dewi, yang menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ibu korban, yang berinisial S, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari Minggu, 10 Maret 2025. Setelah itu, polisi tidak segera bertindak agar pelaku tidak melarikan diri. Ibu korban juga memberitahu keluarga dan RT setempat agar tidak melakukan tindakan apapun. Pada 15 Maret 2025, polisi bersama warga dan Babinsa menangkap pelaku di rumahnya, menggagalkan amukan massa yang geram terhadap pelaku.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian mencegah pelaku dari tindakan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Semoga kasus ini segera mendapat keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.