Personel Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di wilayah mereka. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang anak di bawah umur berinisial FS (14) yang merupakan warga Aceh Besar. Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 7 unit motor, di antaranya 6 unit motor curian dan satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27) yang kehilangan motor pada tanggal 4 Maret 2025 di Banda Aceh. Korban kehilangan motor Beat bernomor polisi BL 4132 JO miliknya saat diparkir di sebuah warung kopi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menemukan pelaku FS alias Cuk di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri motor korban bersama rekannya, RS alias Mayor. Selain motor milik korban, polisi juga berhasil mengamankan lima motor lain tanpa surat lengkap yang disembunyikan di sebuah bengkel. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mencari keterlibatan pelaku lain dan memeriksa pemilik bengkel tersebut.
