Pada Sabtu, 15 Maret 2025, sebanyak 12 Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Tangerang selama razia ramadan di dua kecamatan, yaitu Cikupa dan Pasar Kemis, Tangerang. Para wanita tersebut diamankan dari karaoke yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat. Hasilnya, ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan diduga sebagai tempat prostitusi. Sebanyak 12 wanita dan sejumlah pria hidung belang diamankan dari lokasi tersebut.
Lokasi prostitusi di dua kecamatan tersebut langsung ditindak tegas dengan penyegelan. Para PSK dan pria hidung belang yang terlibat langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Pendekatan humanis diterapkan dengan memberikan edukasi kepada mereka. Berita ini menjadi perhatian publik dan mendapat banyak pembaca menarik, terutama karena dampak sosial yang bisa dihasilkan dari praktik prostitusi di tempat umum. Menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyakit adalah upaya penting dalam menjaga kesejahteraan lingkungan sekitar.