Tuesday, April 29, 2025

Ayah di Bekasi – Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

Share

Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati terjadi di Kota Bekasi. Seorang ayah berinisial USJ (46) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 20 kali. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan keji tersebut sejak September 2023. Binsar menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang baru pulang kerja tiba di kamar kontrakan mereka. Dalam keadaan lelah dan gelap mata, ia melihat putrinya yang sedang beristirahat. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi perbuatannya. Korban, yang merasa terancam dan tidak berdaya, dipaksa untuk menuruti keinginan ayahnya. Bahkan, untuk menghindari kehamilan, pelaku memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa. Setelah berbulan-bulan mengalami trauma dan tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri untuk meminta bantuan. Dengan bantuan kedua saksi tersebut, korban akhirnya melaporkan ayahnya ke polisi. Pelaku pun langsung ditangkap dan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, dan pelaku tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru