Pada Sabtu, 15 Maret 2025, polisi menyita dua jelangkung dari rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari seorang dukun cabul di Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini merupakan tindak kejahatan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban mencari dukun untuk mengatasi masalah utang piutangnya. Pelaku, yang mengaku sebagai dukun, memanfaatkan situasi ini untuk memperdaya korban dengan menawarkan solusi melalui ritual tertentu di dalam padepokannya. Merasa ditipu oleh sang dukun cabul, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Pada Selasa, 11 Maret 2025, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta dengan barang bukti yang disita oleh pihak berwenang. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa tersangka OW juga memiliki jalangkung batok kelapa putih, jelangkung serebut kelapa, dua buah keris, dan satu benda bernama Si Raja Asem. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih dukun atau spiritualis yang dapat dipercaya.

Share
Baca Lainnya