Pada Rabu, 12 Maret 2025, polisi menangkap Selebgram Rafi Ramadhan (24) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terjadi pada tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Gambir, Komisaris Polisi Rezeki R. Respati. Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram yang terverifikasi dengan pengikut ribuan, digunakan untuk memasarkan jasa dan dagangan sebagai konsultan spiritual. Selain Rafi Ramadhan, polisi juga menangkap rekannya TH (21), sementara satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’, masih buron.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk sabu-sabu, narkotika sintetis, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan ponsel. Rafi Ramdhan dikenal sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama ‘Kumbara’ dan memiliki akun Instagram yang terverifikasi dengan puluhan ribu pengikut. Meskipun menawarkan berbagai jasa spiritual, ternyata ia juga terlibat dalam bisnis narkotika.
RR, yang dikenal sebagai konsultan spiritual, memesan sabu lewat TH, dan TH mendapat barang haram tersebut dari BR alias ‘Bang Rambo’. Setelah penangkapan TH, polisi melakukan penggeledahan di rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, di mana ditemukan tambahan lima paket sabu dan daun sintetis. Keseluruhan kasus menunjukkan bahwa Rafi Ramdhan, yang sebagian besar dikenal sebagai konsultan spiritual, juga terlibat dalam peredaran narkoba.