Polda Banten dan Polres Kota Tangerang mengungkap praktik kecurangan terkait isi atau takaran MinyaKita oleh produsen dan distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya atensi terkait pengawasan terhadap produsen dan distributor MinyaKita. Informasi yang ditemukan adalah adanya pengurangan volume pada kemasan minyak goreng dengan label MinyaKita. Temuan ini menunjukkan bahwa kemasan botol seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 ml, namun hanya berisi 700 hingga 800 ml, terjadi pengurangan takaran sebesar 300 ml. Selain itu, satu orang dengan inisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan pasal perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut praktik kecurangan ini.

Share
Baca Lainnya