Pada Rabu, 12 Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap pengiriman sabu-sabu dengan modus baru. Seorang pelaku bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41) dari Riau ditangkap karena menyimpan 13 kilogram sabu di dalam tangki mobil yang dimodifikasi. Modifikasi pada tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1438 JCU digunakan untuk mengirimkan sabu-sabu dari Riau ke Kota Medan. Pelaku berhasil ditangkap di Pekan Baru pada 5 Maret 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi menjelaskan bahwa sabu disimpan di dalam tangki yang dimodifikasi dengan besi tambahan untuk menutupi narkoba. Tangki tersebut diubah sedemikian rupa sehingga terlihat seperti tangki bensin biasa. Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap mobil, polisi tidak menemukan narkoba tersebut. Mobil kemudian dinaikkan ke bengkel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penggerindaan pada bagian atas tangki, ditemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Pelaku mengakui bahwa dia membawa sabu-sabu tersebut atas perintah seseorang dengan imbalan Rp 5 juta. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam membongkar modus pengiriman narkoba semakin meningkatkan upaya pemberantasan perdagangan narkoba di wilayah tersebut.