Pada Kamis, 6 Maret 2025, pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial MAW (40) yang jasadnya ditemukan dibungkus tikar di Bekasi telah berhasil ditangkap. Pelaku tersebut diketahui berinisial HJ. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pelaku merupakan teman SD korban. Awalnya, HJ yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal, menghubungi MAW untuk meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari karena lokasi tempat kerja pelaku berdekatan dengan rumah korban.
Singkat cerita, suatu hari ketika pelaku terbangun dari tidurnya, dia melihat korban pulang dan tidur. Melihat kesempatan ini, terbersit niatnya untuk mencuri motor, uang, dan handphone milik korban. Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu di dapur dan memukul kepala korban beberapa kali hingga korban meninggal. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke belakang rumah, menyelimutinya dengan tikar dan kasur.
Pelaku kemudian kembali pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, membawa semua barang berharga milik korban. Namun, saat dalam perjalanan pulang, pelaku membuang ponsel dan tas korban ke sungai kawasan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti. Meskipun demikian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Motor milik korban juga digunakan oleh pelaku untuk kegiatan kerjanya sebagai sekuriti di mal. Sebelumnya, korban yang ditemukan tewas terbungkus tikar adalah seorang pengemudi ojek online berusia 40 tahun. Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan.